Kamis, 04 Agustus 2016

SYARAT PERNIKAHAN

Syarat nikah bisa kita uraikan dari sudut mana dulu kita memandang, apakah menurut agama, negara atau menurut kita sendiri, yang jelas karena ini masalah serius maka harus saya jelaskan serius juga
begini bro..

Menurut Agama yang biasa disebut Rukun nikah ada 5:

1. Pengantin lelaki (Suami)
2. Pengantin perempuan (Isteri)
3. Wali
4. Dua orang saksi lelaki
5. Ijab dan kabul (akad nikah)

kelima rukun tersebut masing2 ada syaratnya tapi postingan akan jadi panjang. jadi langsung saja
biar mudah diingat.
 
Sedangkan menurut negara




Tidak ada komentar:

Posting Komentar